KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB

KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Mengenai masalah kerahasiaan seperti yang telah diatur dalam UU no.5 tahun 1999, Juanidi mengatakan KPPU wajib menjaga rahasia perusahaan.
Baca Juga:
“Kami juga berpendapat bajwa tidak ada tumpang tidnih regulasi karena hukum pasar modal dan hukum persaingan melindungi hal yang berlainan,” imbuhnya yang menambahkan, mengenai masalah transparansi, hasil konsultasi dengan perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi, KPPU akan mengumumkan kepada publik.
“Tapi untuk merger yang melibatkan pelaku usaha asing, harus tetap mengikuti hukum Indonesia karena kegiatan usahannya dilakukan di Indonesia,” lanjutnya.
Perlu diketahui, setelah dikeluarkannya pedoman merger dan akuisisi tersebut, KPPU menerima beberapa komentar secara umum dan khusus dari para pelaku usaha dan masyarakat.
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat