KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB
Mengenai masalah kerahasiaan seperti yang telah diatur dalam UU no.5 tahun 1999, Juanidi mengatakan KPPU wajib menjaga rahasia perusahaan.
Baca Juga:
“Kami juga berpendapat bajwa tidak ada tumpang tidnih regulasi karena hukum pasar modal dan hukum persaingan melindungi hal yang berlainan,” imbuhnya yang menambahkan, mengenai masalah transparansi, hasil konsultasi dengan perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi, KPPU akan mengumumkan kepada publik.
“Tapi untuk merger yang melibatkan pelaku usaha asing, harus tetap mengikuti hukum Indonesia karena kegiatan usahannya dilakukan di Indonesia,” lanjutnya.
Perlu diketahui, setelah dikeluarkannya pedoman merger dan akuisisi tersebut, KPPU menerima beberapa komentar secara umum dan khusus dari para pelaku usaha dan masyarakat.
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani