KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi

KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Mengenai masalah kerahasiaan seperti yang telah diatur dalam UU no.5 tahun 1999, Juanidi mengatakan KPPU wajib menjaga rahasia perusahaan.

“Kami juga berpendapat bajwa tidak ada tumpang tidnih regulasi karena hukum pasar modal dan hukum persaingan melindungi hal yang berlainan,” imbuhnya yang menambahkan, mengenai masalah transparansi, hasil konsultasi dengan perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi, KPPU akan mengumumkan kepada publik.

“Tapi untuk merger yang melibatkan pelaku usaha asing, harus tetap mengikuti hukum Indonesia karena kegiatan usahannya dilakukan di Indonesia,” lanjutnya.

Perlu diketahui, setelah dikeluarkannya pedoman merger dan akuisisi tersebut, KPPU menerima beberapa komentar secara  umum dan khusus dari para pelaku usaha dan masyarakat.

JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News