KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB
Mengenai masalah kerahasiaan seperti yang telah diatur dalam UU no.5 tahun 1999, Juanidi mengatakan KPPU wajib menjaga rahasia perusahaan.
Baca Juga:
“Kami juga berpendapat bajwa tidak ada tumpang tidnih regulasi karena hukum pasar modal dan hukum persaingan melindungi hal yang berlainan,” imbuhnya yang menambahkan, mengenai masalah transparansi, hasil konsultasi dengan perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi, KPPU akan mengumumkan kepada publik.
“Tapi untuk merger yang melibatkan pelaku usaha asing, harus tetap mengikuti hukum Indonesia karena kegiatan usahannya dilakukan di Indonesia,” lanjutnya.
Perlu diketahui, setelah dikeluarkannya pedoman merger dan akuisisi tersebut, KPPU menerima beberapa komentar secara umum dan khusus dari para pelaku usaha dan masyarakat.
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri