KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB

KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Menurutnya, komentar secara umum misalnya, mengenai daya ikat pedoman ini, kerahasiaan perusahaan, tumpang tidnih regulasi dengan pengaturan pasar modal, pengecualian terhadap pelaksanaan peraturan lain, transparansi dalam tahap konsultasi, serta merger yang melibatkan pelaku usaha asing.
Sedangkan untuk komentar secara khusus, diantaranya mengenai Herfindahl-Hirschman Index (HHI), kriteria jurisdiction threshold, output penilaian merger dan akuisisi, definisi beralihnya pengedalian, serta waktu dan pihak pranotifikasi. (cha/JPNN)
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Ulama Dunia Serukan Boikot Produk Negara Pendukung Israel
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang