KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB
Menurutnya, komentar secara umum misalnya, mengenai daya ikat pedoman ini, kerahasiaan perusahaan, tumpang tidnih regulasi dengan pengaturan pasar modal, pengecualian terhadap pelaksanaan peraturan lain, transparansi dalam tahap konsultasi, serta merger yang melibatkan pelaku usaha asing.
Sedangkan untuk komentar secara khusus, diantaranya mengenai Herfindahl-Hirschman Index (HHI), kriteria jurisdiction threshold, output penilaian merger dan akuisisi, definisi beralihnya pengedalian, serta waktu dan pihak pranotifikasi. (cha/JPNN)
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi