KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB
Menurutnya, komentar secara umum misalnya, mengenai daya ikat pedoman ini, kerahasiaan perusahaan, tumpang tidnih regulasi dengan pengaturan pasar modal, pengecualian terhadap pelaksanaan peraturan lain, transparansi dalam tahap konsultasi, serta merger yang melibatkan pelaku usaha asing.
Sedangkan untuk komentar secara khusus, diantaranya mengenai Herfindahl-Hirschman Index (HHI), kriteria jurisdiction threshold, output penilaian merger dan akuisisi, definisi beralihnya pengedalian, serta waktu dan pihak pranotifikasi. (cha/JPNN)
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng