KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi

KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Menurutnya, komentar secara umum misalnya, mengenai daya ikat pedoman ini, kerahasiaan perusahaan, tumpang tidnih regulasi dengan pengaturan pasar modal, pengecualian terhadap pelaksanaan peraturan lain, transparansi dalam tahap konsultasi, serta merger yang melibatkan pelaku usaha asing.

Sedangkan untuk komentar secara khusus, diantaranya mengenai  Herfindahl-Hirschman Index (HHI), kriteria jurisdiction threshold, output penilaian merger dan akuisisi, definisi beralihnya pengedalian, serta waktu dan pihak pranotifikasi. (cha/JPNN)

 
Berita Selanjutnya:
Golkar Unggul di Riau

JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News