KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga
Jumat, 22 Oktober 2010 – 11:27 WIB

KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga
Pada pasal 5 ayat (1) berbunyi; penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 hari kerja, sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.
Baca Juga:
"Saat ini, konsultasi tersebut memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima, Komisi melakukan penilaian awal dan apabila diperlukan Komisi dapat melakukan penilaian menyeluruh. Pemeriksaan awal dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh Komisi," bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Rencana akuisisi (pengambilalihan) saham PT Bank Agroniaga Tbk oleh PT BRI (Persero) Tbk yang difasilitasi oleh Komisi Pengawas Persaingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang