KPPU Bakal Punya Kekuatan Super, Ini Tanggapan Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA--Rencana DPR RI menjadikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai badan superbody mendapat tanggapan beragam dari para pengusaha.
Mereka menilai, terlalu cepat langkah DPR RI menjadi KPPU sebagai institusi yang super power.
"Menurut kami, penguatan lembaga KPPU harus ditinjau kembali. Apakah ada jaminan bila KPPU tidak ditunggangi siapa pun dan siapa yang akan mengawasi KPPU," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Nasional (KADIN) bidang Persaingan Usaha Suryani Motik dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas RUU Anti Monopoli, Senin (17/10).
Menurut Motik, RUU Antimonopoli harus memuat tiga azas yaitu timbulnya persaingan usaha yang sehat, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Jangan sampai RUU Antimonopoli justru memusuhi pengusaha besar.
"Kami sudah membaca draftnya dan melihat pasal-pasal dalam RUU Antimonopoli banyak yang multitafsir. Yang dikhawatirkan bila KPPU dimanfaatkan pesaing-pesaing kami, lalu siapa yang mengawasi KPPU," lanjutnya.
Tugas KPPU lainnya yang diberikan kewenangan mengawasi merger, menurut Motik apakah bisa dilakukan mengingat yang diawasi ribuan usaha. Selain itu apakah KPPU mengerti semua masalah usaha.
"Kami tidak menolak bila kewenangan KPPU diperkuat. Namun, yang mengawasi KPPU juga harus jelas. Kalau boleh, pengusaha bisa menjadi anggota KPPU karena yang paling tahu dunia usaha adalah pengusaha," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Rencana DPR RI menjadikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai badan superbody mendapat tanggapan beragam dari para pengusaha.
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI