KPPU Bakal Temui Pimpinan KPK, Bahas soal Kasus Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/2). Pertemuan ini untuk berkoordinasi dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih bening lobster.
"Ketua KPPU beserta jajaran pimpinan KPPU pukul 15:00 WIB akan melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK guna koordinasi penegakan hukum antarlembaga, khususnya terkait kasus lobster yang tengah bergulir di kedua komisi," kata Karo Humaskerma KPPU Deswin dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/2).
KPPU sendiri telah menyampaikan hasil investigasi terkait persekongkolan praktik usaha tidak sehat terkait ekspor benur.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menerangkan ketiga pihak tersebut adalah PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.
Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur, KPK telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Lalu ada juga pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan penerima suap Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan membahas satu kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini