KPPU Bantah Hambat Investasi
Terkait Denda Rp 25 Miliar Terhadap Pfizer - Dxa
Senin, 11 Oktober 2010 – 20:52 WIB
Baca Juga:
"Di Indonesia kita menggunakan harga obat berdasarkan branded, branded-generik, dan generik. Dan ini perbedaannya jauh, sehingga yang branded bisa menguasai pasar farmasi karena masyarakat cenderung memilih obat paten ketimbang generik," paparnya. Ke depan, lanjut Ahmad, perlu ada pencantuman logo generik di obat branded. Ini untuk menciptakan ruang kompetisi yang semakin besar. "Harga obat generik diturunkan sekalipun, masyarakat tetap mencari obat branded. Akibatnya, yang produsen obat generik tidak bersaing dengan produsen obat paten," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah keputusan memberikan sanksi denda sebesar Rp. 25 miliar kepada dua perusahaan PT Pfizer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi