KPPU Bisa Menggunakan Hak Inisiatif Terkait Pelabelan BPA

KPPU Bisa Menggunakan Hak Inisiatif Terkait Pelabelan BPA
KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait.

Prof Ningrum juga membantah pernyataan bahwa wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu dan apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Ningrum, KPPU memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.

“Kalau ada issue menyangkut persaingan, bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.

Ningrum juga menanggapi pernyataan Mursal Maulana, pengajar FH Unpad, yang mengatakan KPPU dan BPOM adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda.

"Memang dua wilayah yang berbeda, tapi kalau berdampak terhadap competitiveness, ya wajarlah KPPU memberi perhatian. Kenapa harus menunggu komplain? Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?, tanyanya.

KPPU memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News