KPPU Buru Industri Farmasi
Pfizer dan Dexa Medica Didenda Rp25 M
Jumat, 15 Oktober 2010 – 17:31 WIB

KPPU Buru Industri Farmasi
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menegaskan sanksi yang diberikan pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha dan industri farmasi. Sebab, kepastian berusaha diukur dari iklim yang kondusif. KPPU beralasan, untuk menciptakan iklim kondusif perlu ada penegakan hukum. Seperti hukum persaingan, keamanan, regulasi yang baik.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan