KPPU Butuh UU yang Atur Sanksi Tegas
Minggu, 18 April 2010 – 18:28 WIB
“Diharapkan UU yang akan diberlakukan nanti mengakomodasi beberapa holding/prinsip yang diataranya tercantum dalam putusan Carrefour No. 09/KPPU-L/2009 yaitu tidak efektifnya Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2008 (Permendag) yang menjadi celah tetap terjadinya penerapan trading terms dari pemegang posisi dominan yang bersifat eksploitatif dan sangat membebani pemasok,” beber Junaidi.
Dari analisis KPPU, lanjutnya, aturan yang ada tidak memiliki sanksi yang keras dan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan, tidak merumuskan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu, serta memberi ruang penetapan jenis dan besaran trading terms yang bersifat sepihak pada retail modern. (gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mengefektifkan aturan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK