KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar
Selasa, 03 November 2009 – 18:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia dijatuhi hukuman denda karena dinilai telah melakukan persaingan usaha secara tidak sehat. Menurut dia, Carrefour selama ini sudah memiliki aset yang cukup besar. Tapi untuk memuluskan usahanya, Carrefour juga tetap mengakuisisi kepemilikan PT Alfa Retailindo. Akibatnya, banyak pemasok barang yang dirugikan karena monopoli yang dilakukan. Pemasok harus pasrah jika diharuskan mengikuti program diskon yang dilakukan Carrefour.
Dalam sidang vonis yang digelar di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (3/11), Carrefour didenda Rp 25 miliar. Selain itu, Carrefour juga diperintahkan untuk melepas kepemilikan saham di PT Alfa Retailindo yang selama ini sudah diakuisi.
Baca Juga:
"Ini sanksi atas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Carrefour selama ini," ujar anggota KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Selasa (3/11) seusai sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia
BERITA TERKAIT
- Wapres Gibran Borong Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi