KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar
Selasa, 03 November 2009 – 18:22 WIB
"Konsumen tidak pernah tahu bahwa untuk program diskon yang dilakukan Carrefour itu sebenarnya dikompensasi ke harga pemasok. Tapi pemasok tak punya kemampuan untuk menolak," urainya.
Baca Juga:
Akhirnya, kata Ahmad Ramadhan, kasus monopoli tersebut diperkarakan kalangan LSM. KPPU yang memeriksa perkara memang menemukan ada pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU tentang persaingan usaha yang sehat. Sebab, Carrefour yang mengakuisi Alfa telah mendominasi pasar.
Sementara di dalam sidang sendiri, hal itu sudah ditegaskan oleh Ketua Majelis KPPU, Dedi S Martadisastra. Dedi menyatakan bahwa Carrefour terbukti secara sah melakukan praktek monopoli dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo. "Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999," terangnya.
Disampaikan pula lebih jauh oleh Dedi, KPPU telah memperoleh bukti-bukti selama proses pemeriksaan bahwa dari tindakan akuisisinya tersebut, Carrefour akhirnya memiliki pangsa pasar sebesar 57,99 persen, di mana sebelumnya hanya 46,30 persen pada pasar upstream. "Dengan bukti tersebut, maka secara hukum, kasus Carrefour ini memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan posisi dominan," papar Dedi.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia
BERITA TERKAIT
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi