KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar
Selasa, 03 November 2009 – 18:22 WIB

Foto : Getty Images
"Konsumen tidak pernah tahu bahwa untuk program diskon yang dilakukan Carrefour itu sebenarnya dikompensasi ke harga pemasok. Tapi pemasok tak punya kemampuan untuk menolak," urainya.
Baca Juga:
Akhirnya, kata Ahmad Ramadhan, kasus monopoli tersebut diperkarakan kalangan LSM. KPPU yang memeriksa perkara memang menemukan ada pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU tentang persaingan usaha yang sehat. Sebab, Carrefour yang mengakuisi Alfa telah mendominasi pasar.
Sementara di dalam sidang sendiri, hal itu sudah ditegaskan oleh Ketua Majelis KPPU, Dedi S Martadisastra. Dedi menyatakan bahwa Carrefour terbukti secara sah melakukan praktek monopoli dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo. "Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999," terangnya.
Disampaikan pula lebih jauh oleh Dedi, KPPU telah memperoleh bukti-bukti selama proses pemeriksaan bahwa dari tindakan akuisisinya tersebut, Carrefour akhirnya memiliki pangsa pasar sebesar 57,99 persen, di mana sebelumnya hanya 46,30 persen pada pasar upstream. "Dengan bukti tersebut, maka secara hukum, kasus Carrefour ini memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan posisi dominan," papar Dedi.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia
BERITA TERKAIT
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Harga Emas Antam & Galeri24 Hari ini Naik, UBS Turun Tipis
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia