KPPU Denda ke Wilmar Rp 25 M
Akibat Tak Laporkan Akuisisi
Jumat, 01 Juni 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Tingkat kepatuhan perusahaan dalam mentaati peraturan harus ditingkatkan. Ini terkait masih adanya perusahaan yang tidak taat pada aturan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengatakan, salah satu perusahaan yang kini dibidik KPPU adalah Wealth Anchor PTE LTD yang merupakan subsidiary Wilmar Group. "Karena itu, kami jatuhkan sanksi denda Rp 25 miliar kepada mereka," ujarnya, Kamis (31/5).
Baca Juga:
Wilmar bukan perusahaan sembarangan. Mengusung bendera Wilmar International, perusahaan yang berkantor pusat di Singapura dan tercatat di Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange) ini merupakan salah satu perusahaan agribisnis terbesar di dunia, dengan lebih dari 400 anak usaha yang tersebar di Asia. Sebagian besar aset perkebunan Wilmar terdapat di Indonesia dan Malaysia.
Menurut Tadjuddin, kasus yang membelit Wilmar berawal dari aksi akuisisi PT Duta Sugar International oleh anak usaha Wilmar. Transaksi akuisisi senilai USD 105 juta tersebut terjadi pasa 28 Juli 2011. "Sesuai aturan, mereka harus melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU," katanya.
JAKARTA - Tingkat kepatuhan perusahaan dalam mentaati peraturan harus ditingkatkan. Ini terkait masih adanya perusahaan yang tidak taat pada aturan
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global