KPPU Denda PT Ratu Rp525 juta
Juga Larang Tiga Perusahaan Ikut Tender di Lebong, Bengkulu
Senin, 26 Juli 2010 – 13:40 WIB

KPPU Denda PT Ratu Rp525 juta
JAKARTA - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta membayar denda Rp525 juta untuk disetor ke kas negara. Selain itu, KPPU juga memutuskan tiga perusahaan lain, PT Daya Mulia Turangga, PT Bara Resi Sakti, dan PT Jedds Constructs tidak diperbolehkan mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, selama satu tahun. "KPPU telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan tehadap perkara nomor: 35/KPPU-L/2009, yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan tender proyek pekerjaan pembangunan/ peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2008-2009. Majelis Komisi memutus perkara itu Jumat akhir pekan kemarin, diketuai Yoyo Arifardhani SH MM LLM. Ditambah dua anggota, Ir Dedie S Martadisastra SE MM dan Didik Akhmadi Ak MCom," terang Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi, dalam keterangan persnya.
Keputusan itu berdasar alat bukti, fakta, dan kesimpulan majelis komisi, mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Majelis KPPU menyatakan PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta, PT Daya Mulia Turangga, PT Bara Resi Sakti, dan PT Jedds Constructs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga:
Namun, dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong tahun 2008, dan Zulkarnain Syidik (penghubung) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1999. Perkara itu terkait tender proyek pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta membayar denda Rp525 juta untuk disetor
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi