KPPU Denda PT Ratu Rp525 juta

Juga Larang Tiga Perusahaan Ikut Tender di Lebong, Bengkulu

KPPU Denda PT Ratu Rp525 juta
KPPU Denda PT Ratu Rp525 juta
JAKARTA - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta membayar denda Rp525 juta untuk disetor ke kas negara. Selain itu, KPPU juga memutuskan tiga perusahaan lain, PT Daya Mulia Turangga, PT Bara Resi Sakti, dan PT Jedds Constructs tidak diperbolehkan mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, selama satu tahun.

Keputusan itu berdasar alat bukti, fakta, dan kesimpulan majelis komisi, mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Majelis KPPU menyatakan PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta, PT Daya Mulia Turangga, PT Bara Resi Sakti, dan PT Jedds Constructs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun, dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong tahun 2008, dan Zulkarnain Syidik (penghubung) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1999. Perkara itu terkait tender proyek pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

"KPPU telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan tehadap perkara nomor: 35/KPPU-L/2009, yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan tender proyek pekerjaan pembangunan/ peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2008-2009. Majelis Komisi memutus perkara itu Jumat akhir pekan kemarin, diketuai Yoyo Arifardhani SH MM LLM. Ditambah dua anggota, Ir Dedie S Martadisastra SE MM dan Didik Akhmadi Ak MCom," terang Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi, dalam keterangan persnya.

JAKARTA - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta membayar denda Rp525 juta untuk disetor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News