KPPU Denda PT Ratu Rp525 juta
Juga Larang Tiga Perusahaan Ikut Tender di Lebong, Bengkulu
Senin, 26 Juli 2010 – 13:40 WIB
Perkara No.35/KPPU-L/2009 merupakan perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke KPPU. Dalam perkara ini, Majelis Komisi menilai perilaku para pelaku usaha dalam hal persekongkolan vertikal dan horizontal. "Obyek tender perkara adalah pengadaan atau pelelangan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong tahun 2008 dengan sumber dana APBD Kabupaten Lebong multiyears TA 2008-2009," paparnya.
Baca Juga:
Proyek itu ada dua paket. Paket pertama, proyek peningkatan jalan Tanjung Agung, perkantoran, Tanjung Agung Dusun Danau, samping pemda perkantoran, samping Kejari 2-SMA 1, jalan pasar Muara Aman, jalan lapangan Hatta di Kabupaten Lebong dengan nilai Owner Estimate Rp14.089.831.540. Paket kedua, proyek peningkatan jalan simpang Desa Aman – Talang Bunut, simpang Talang Bunut - Embong Uram, simpang Talang Bunut – simpang Limaupit, Lokasari – Lebong Tambang, simpang Embong Panjang – Semelako senilai Rp21.473.952.000.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berpendapat adanya afiliasi di antara PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta, PT Daya Mulia Turangga, PT Daya Mulia Turangga JO PT Jati Luhur, PT Bara Resi Sakti dan PT Jedds Constructs, hanya ditemukan dalam proses tender paket kedua yang dimenangkan oleh PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta. Mengenai keterlibatan Zulkarnain Syidik, Majelis Komisi tidak menemukan bukti kuat adanya keterlibatan Zulkarnain Syidik secara pribadi dalam perkara tersebut, namun Majelis Komisi sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa yang menyatakan adanya afiliasi dari PT Jati Luhur, PT Daya Mulia Turangga dan PT Jedds Constructs melalui Zulkarnain Syidik.
"Bunyi Pasal 22 menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," beber Junaidi.(gus/jpnn)
JAKARTA - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Ratu Biru Sejati JO PT Buana Karya Tirta membayar denda Rp525 juta untuk disetor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru