KPPU Desak Turunkan Bunga Kredit UMKM

KPPU Desak Turunkan Bunga Kredit UMKM
KPPU Desak Turunkan Bunga Kredit UMKM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur premi risiko suku bunga kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya, menghindari perilaku bank memperoleh keuntungan melalui suku bunga yang berlebihan (eksesif).

Kita harapkan suku bunga kredit akan bergerak turun dan mendorong UMKM menjadi lebih kompetitif sehingga dapat berkompetisi pada masa implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 nanti," kata Ketua KPPU Nawir Messi dalam surat saran dan pertimbangan yang disampaikan kepada OJK kemarin (3/7).
       
Lebih lanjut, KPPU menyarankan OJK untuk melakukan beberapa tindakan seperti mengatur proses penetapan premi risiko oleh bank melalui sebuah metode yang terukur dan transparan untuk mencegah perilaku bank mendapatkan keuntungan yang eksesif dalam penetapan suku bunga kredit UMKM."Pengaturan itu kita serahkan kepada OJK selaku otoritas pengawas perbankan Indonesia," tandasnya.
       
Pihaknya juga mendorong adanya lembaga independen yang berwenang mengeluarkan premi risiko, yang akan menjadi acuan bagi seluruh bank di Indonesia. Melalui cara seperti ini, maka proses penetapan premi risiko akan lebih transparan."Berbagai saran tersebut disusun berdasarkan kajian intensif yang dilakukan tim di KPPU selama beberapa bulan terakhir," tambahnya.
       
Kajian tersebut menunjukkan bahwa nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM, dengan alasan tingginya resiko penyaluran kredit ke UMKM."Nilai premi risiko dapat mencapai 20 persen yang melampaui rata-rata suku bunga dasar kredit UMKM 15 persen terutama di daerah Indonesia Timur," ungkapnya.

Hal ini diperburuk dengan sulitnya memperoleh informasi oleh debitur terkait penghitungan premi risiko oleh bank. Metode perhitungan risiko sangat subjektif, dan tanpa benchmark perhitungan yang valid."Selain itu, juga muncul kemungkinan duplikasi pengenaan biaya (double charge) untuk margin keuntungan dan margin risiko," lanjutnya.

Kajian KPPU memperlihatkan bahwa dengan kondisi tersebut maka suku bunga dasar kredit, tidak dapat berfungsi untuk menjadi acuan konsumen dalam memilih bank dengan kriteria suku bunga kredit yang rendah."Saran dan pertimbangan ini merupakan perwujudan salah satu tugas KPPU, yakni memberikan saran pertimbangan kepada regulator," terangnya.
       
Terkait tugas tersebut, KPPU senantiasa mencermati berbagai kebijakan pemerintah dan menganalisis dampaknya dalam perspektif persaingan. Industri perbankan merupakan salah satu industri prioritas pengawasan KPPU baik pada sisi kajian, analisa kebijakan, hingga penegakan hukum."Industri ini menjadi fokus, seiring dengan tingginya suku bunga perbankan di Indonesia," jelasnya. (wir/agm)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur premi risiko suku bunga kredit Usaha Mikro,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News