KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
jpnn.com, JAKARTA - Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang melarang praktik usaha tidak sehat itu sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999.
Hal itu dibuktikan dengan adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikal antara Agen Pemegang Merk (APM) dengan distributor atau dealer.
Praktik eksklusivitas ini memang jarang tercium oleh awam. Sebab terjadi antara APM dengan dealer. Seperti kesaksian beberapa pemilik dealer mobil di Indonesia.
Salah satu dari mereka menyatakan bahwa selama ini pemilik dealer harus meminta izin kepada pemilik merek jika mau mendirikan usaha baru yang menjual merek lain.
“Dalam praktiknya kita harus permisi dahulu kepada pemegang merek,” kata T dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hari ini.
Dia juga juga menyebut ada tantangan yang dihadapi oleh distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merk lain.
“Tantangannya ya, namanya distributor misal jadi enggak senang sama kita, kemudian tidak dikasih barang yang bagus, bisnis kita bisa mati sendiri,” ungkapnya.
Pemilik dealer mobil itu juga menyoroti bahwa jika eksklusivitas dibiarkan terus berlanjut, hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia.
- Kuasa Hukum Tedi Hartono Sebut Pendaftaran Merek KASO Bertentangan dengan UU
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif
- LKP Dimy Motor Punya Metode Pendidikan Berkelanjutan, Alumninya Jadi Bos Bengkel
- ADI Kerja Sama dengan Beifang untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen-Mahasiswa di Bidang Otomotif
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Pertamina Konsisten Mendukung Ajang MotoGP di Indonesia dalam 3 Tahun Terakhir