KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
jpnn.com, JAKARTA - Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang melarang praktik usaha tidak sehat itu sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999.
Hal itu dibuktikan dengan adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikal antara Agen Pemegang Merk (APM) dengan distributor atau dealer.
Praktik eksklusivitas ini memang jarang tercium oleh awam. Sebab terjadi antara APM dengan dealer. Seperti kesaksian beberapa pemilik dealer mobil di Indonesia.
Salah satu dari mereka menyatakan bahwa selama ini pemilik dealer harus meminta izin kepada pemilik merek jika mau mendirikan usaha baru yang menjual merek lain.
“Dalam praktiknya kita harus permisi dahulu kepada pemegang merek,” kata T dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hari ini.
Dia juga juga menyebut ada tantangan yang dihadapi oleh distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merk lain.
“Tantangannya ya, namanya distributor misal jadi enggak senang sama kita, kemudian tidak dikasih barang yang bagus, bisnis kita bisa mati sendiri,” ungkapnya.
Pemilik dealer mobil itu juga menyoroti bahwa jika eksklusivitas dibiarkan terus berlanjut, hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia.
- Kelas Menengah Penentu Pasar Mobil ke Depan, Pengamat: Produsen Jangan Ambil Untung Banyak
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- PPN Naik jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak Perlu Dikhawatirkan
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU
- Hadir di GJAW 2024, Menko Airlangga Ungkap Peran EV untuk Ekonomi dan Lingkungan