KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
“Ada banyak pengusaha yang ingin masuk ke bisnis otomotif, terutama dalam penjualan mobil baru. Jika APM mau, peluang ini terbuka lebar,” imbuhnya.
Hal ini tentu membawa dampak buruk bagi masyarakat yang tidak diberikan kesempatan untuk memilih banyak merek, sebab yang dijual hanya itu-itu saja.
Pemilik dealer lainnya A mengungkapkan memang dalam klausul perjanjian tidak ada kata-kata tegas 'dilarang', tetapi bahasanya dalam perjanjian adalah harus mendapatkan persetujuan APM.
"Dengan kata lain ya sebenarnya dilarang mendirikan tanpa izin APM, karena kalau dealer harus minta persetujuan ke APM sudah tahu sama tahu kalau APM susah kasi persetujuan, kalau pemilik dealer mau mendirikan perusahaan baru yang menjual mobil merek lain."
Di tengah permasalahan ini, muncul desakan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha.
Sebagai pelaku usaha, pemilik dealer yang tidak mau disebutkan namanya ini pun mengaku mendukung langkah tersebut.
”KPPU dapat berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan bagi dealer misalnya ada praktik semena-mena begitu bahasanya, oleh distributor. Fairness-nya yang kita harapkan,” katanya.
D yang juga pemilik dealer mobil juga mendorong regulator untuk menginvestigasi klausul ekslusif antara pemegang merek dan investor.
Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia.
- Pertamina Konsisten Mendukung Ajang MotoGP di Indonesia dalam 3 Tahun Terakhir
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Program Insentif Dinilai Bisa Bangkitkan Industri Otomotif
- Fastlane Mandalika Track Day 2024 by Royal Brewhouse Bukan Hanya Ajang Balap Semata
- Piutang Pembiayaan Adira Finance Meningkat di Semester I/2024, Sebegini Angkanya
- Semester I 2024 Moncer, MPMX Bukukan Laba Bersih Rp 327 Miliar