KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat menggangu penjualan dealer.
“Harapan kami tidak ada APM yang punya aturan soal ekslusif ini,” ucap D.
Praktik persaingan tidak sehat ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada konsumen yang kehilangan akses ke berbagai pilihan produk berkualitas.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pengusaha dengan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Hal itu seperti yang diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Mone Stepanus.
“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan, karena pilihannya akan barang yang diinginkan itu lebih terbatas,” katanya.
Mone menyatakan bahwa pada dasarnya, setiap bisnis pasti ingin berkembang. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengembangkan bisnis adalah dengan mencoba meningkatkan bargaining power. Namun ini harus sesuai dengan norma yang ada.
“Regulator harus memastikan bahwa peningkatan bargaining power tersebut tidak melanggar norma hukum, khususnya persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- VKTR Rilis Laporan Keuangan
- Superchallenge Super Prix 2025 Segera Digelar, Berhadiah Miliaran Rupiah
- Bisnis Franchise Otomotif Melonjak, Kualitas Peralatan & Suku Cadang Kuncinya
- Perkuat Layanan, Jetour Targetkan Buka 30 Dealer di Indonesia Hingga Akhir 2025
- Bos Ford Motor Sebut Donald Trump Telah Mengacaukan Industri Otomotif Amerika
- Kembangkan Inovasi, Otoproject Meluncurkan Lini Aksesori Esensial Terbaru