KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat menggangu penjualan dealer.
“Harapan kami tidak ada APM yang punya aturan soal ekslusif ini,” ucap D.
Praktik persaingan tidak sehat ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada konsumen yang kehilangan akses ke berbagai pilihan produk berkualitas.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pengusaha dengan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Hal itu seperti yang diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Mone Stepanus.
“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan, karena pilihannya akan barang yang diinginkan itu lebih terbatas,” katanya.
Mone menyatakan bahwa pada dasarnya, setiap bisnis pasti ingin berkembang. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengembangkan bisnis adalah dengan mencoba meningkatkan bargaining power. Namun ini harus sesuai dengan norma yang ada.
“Regulator harus memastikan bahwa peningkatan bargaining power tersebut tidak melanggar norma hukum, khususnya persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pertamina Konsisten Mendukung Ajang MotoGP di Indonesia dalam 3 Tahun Terakhir
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Program Insentif Dinilai Bisa Bangkitkan Industri Otomotif
- Fastlane Mandalika Track Day 2024 by Royal Brewhouse Bukan Hanya Ajang Balap Semata
- Piutang Pembiayaan Adira Finance Meningkat di Semester I/2024, Sebegini Angkanya
- Semester I 2024 Moncer, MPMX Bukukan Laba Bersih Rp 327 Miliar