KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat menggangu penjualan dealer.
“Harapan kami tidak ada APM yang punya aturan soal ekslusif ini,” ucap D.
Praktik persaingan tidak sehat ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada konsumen yang kehilangan akses ke berbagai pilihan produk berkualitas.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pengusaha dengan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Hal itu seperti yang diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Mone Stepanus.
“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan, karena pilihannya akan barang yang diinginkan itu lebih terbatas,” katanya.
Mone menyatakan bahwa pada dasarnya, setiap bisnis pasti ingin berkembang. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengembangkan bisnis adalah dengan mencoba meningkatkan bargaining power. Namun ini harus sesuai dengan norma yang ada.
“Regulator harus memastikan bahwa peningkatan bargaining power tersebut tidak melanggar norma hukum, khususnya persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kuasa Hukum Tedi Hartono Sebut Pendaftaran Merek KASO Bertentangan dengan UU
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif
- LKP Dimy Motor Punya Metode Pendidikan Berkelanjutan, Alumninya Jadi Bos Bengkel
- ADI Kerja Sama dengan Beifang untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen-Mahasiswa di Bidang Otomotif
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Pertamina Konsisten Mendukung Ajang MotoGP di Indonesia dalam 3 Tahun Terakhir