KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
”KPPU dapat berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan bagi dealer misalnya ada praktik semena-mena begitu bahasanya, oleh distributor. Fairness-nya yang kami harapkan,” katanya.
D yang juga pemilik dealer mobil mendorong regulator untuk menginvestigasi klausul ekslusif antara pemegang merek dan investor.
Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat menggangu penjualan dealer.
Hal itu seperti yang diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Mone Stepanus.
“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan, karena pilihannya akan barang yang diinginkan itu lebih terbatas,” katanya.
Mone menyatakan bahwa pada dasarnya, setiap bisnis pasti ingin berkembang.
Salah satu cara yang dilakukan untuk mengembangkan bisnis adalah dengan mencoba meningkatkan bargaining power. Namun ini harus sesuai dengan norma yang ada.
“Regulator harus memastikan bahwa peningkatan bargaining power tersebut tidak melanggar norma hukum, khususnya persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkas Mone. (ray/jpnn)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha otomotif di tanah air.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Program Insentif Dinilai Bisa Bangkitkan Industri Otomotif
- Komisi VI DPR Minta KPPU Responsif Atas Aduan Perusahaan Nasional
- PT BEST Berharap KPPU Bisa Berikan Keadilan Bagi Pelaku Usaha