KPPU: Ekspor Rotan Perlu Diatur
Jumat, 28 Januari 2011 – 07:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri pengolahan rotan dalam negeri dengan menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala. Keputusan itu berdasarkan kajian KPPU terhadap kebijakan pemerintah terkait industri rotan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan No.36/M-DAG/PER/2009 tentang Ketentuan ekspor rotan. Terkait hasil kajian tersebut, KPPU menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat No.263/K/XII/2010.(gus/jpnn)
"KPPU juga mentapkan menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya," kata Zaki Zien Badroen, plh kepala biro humas dan hukum KPPU, Kamis (27/1) malam.
Dalam putusannya, KPPU juga mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position dan mempermudah pengawasan dari Pemerintah. "Meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri, sehingga pasar tersebut dapat terbuka bagi perani dan eksportir rotan," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi
BERITA TERKAIT
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
- Endry Lee, Sosok di Balik Kesuksesan MensaPro Indonesia