KPPU Endus Kartel 6 Perusahaan Kapal Singapura
”Karena masih dalam proses penelitian. Tapi yang jelas merugikan perusahaan kontainer di Indonesia,” tukas Syarkawi.
Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menambahkan, persekongkolan itu diduga telah berlangsung cukup lama.
Karena itu, KPPU tengah berupaya melakukan investigasi.
Dalam proses investigasi itu, KPPU memastikan akan menggandeng otoritas pengawas Singapura.
”Kami berusaha investigasi bersama KPPU Singapura,” tukas Munrokhim.
Namun, koordinasi dengan otoritas pengawas Singapura mengalami kendala menyusul kewenangan KPPU belum kuat.
Karena itu, KPPU tidak bisa mengirimkan hasil penelitian awal KPPU kepada otoritas pengawas Singapura untuk ditindaklanjuti.
KPPU mengharap kewenangan meningkat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau Kartel.
JAKARTA- Enam perusahaan perkapalan dan penyedia jasa kontainer angkut barang berasal dari Singapura diduga terlibat kartel. Praktik buruk itu dilakukan
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional