KPPU Endus Kartel 6 Perusahaan Kapal Singapura

”Karena masih dalam proses penelitian. Tapi yang jelas merugikan perusahaan kontainer di Indonesia,” tukas Syarkawi.
Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menambahkan, persekongkolan itu diduga telah berlangsung cukup lama.
Karena itu, KPPU tengah berupaya melakukan investigasi.
Dalam proses investigasi itu, KPPU memastikan akan menggandeng otoritas pengawas Singapura.
”Kami berusaha investigasi bersama KPPU Singapura,” tukas Munrokhim.
Namun, koordinasi dengan otoritas pengawas Singapura mengalami kendala menyusul kewenangan KPPU belum kuat.
Karena itu, KPPU tidak bisa mengirimkan hasil penelitian awal KPPU kepada otoritas pengawas Singapura untuk ditindaklanjuti.
KPPU mengharap kewenangan meningkat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau Kartel.
JAKARTA- Enam perusahaan perkapalan dan penyedia jasa kontainer angkut barang berasal dari Singapura diduga terlibat kartel. Praktik buruk itu dilakukan
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan