KPPU Endus Modus Monopoli Patra Niaga
![KPPU Endus Modus Monopoli Patra Niaga](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160831_172741/172741_396385_kppu.go.id.jpg)
jpnn.com - BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya upaya monopoli usaha dalam kebijakan baru Pertamina Patra Niaga untuk usaha transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) via laut. Mereka menemukan modus yang sama seperti dalam upaya monopoli transportasi BBM di darat.
"Dulu, transportasi BBM di darat itu dilakukan para pelaku usaha swasta. Sekarang ini lebih banyak dan hampir seluruhnya dilakukan oleh Patra Niaga," kata Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam, Lukman Sungkar seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Modus itu, yakni, meminta perbaikan moda transportasi. Sebelumnya, Patra Niaga juga pernah meminta perbaikan dari segi moda transportasi pada pelaku usaha swasta transportasi BBM di darat. Mereka harus mengganti tangki baru.
Pelaku usaha menurut. Mereka mengganti tangki baru. Namun, ternyata, kontrak hanya berlaku selama satu tahun.
"Mereka (para pelaku usaha swasta itu) dilepas karena Patra Niaga sudah punya duit sendiri," lanjut Lukman.
Kini, modus itu terulang pada permintaan Patra Niaga kepada para pelaku usaha transportasi BBM di laut untuk mengganti tugboat mereka. Dari tugboat kayu menjadi tugboat besi. Permintaan ini, menurut Lukman, bagus. Hanya saja, harus hati-hati pada kontrak.
"Kontrak itu harus dilihat. Apakah kalau sudah investasi - mereka keluar duit banyak, ada jaminan dipakai lama?" ujarnya.
Namun demikian, Lukman merasa sedikit aneh dengan permintaan ini. Sebab, permintaan ini dilakukan bersamaan dengan penurunan tarif angkutan. Penurunan tarif itu sendiri sudah membuat tanda tanya besar pada KPPU.
BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya upaya monopoli usaha dalam kebijakan baru Pertamina Patra Niaga untuk usaha transportasi
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh