KPPU Hadirkan Saksi Aqua yang Menurunkan Status Toko

KPPU Hadirkan Saksi Aqua yang Menurunkan Status Toko
Suasana sidang dugaan monopoli Aqua vs Le Minerale di kantor KPPU. Foto: ist

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh dugaan monopoli dagang yang dilakukan pihak Aqua masih terus bergulir.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di kantor KPPU, Majelis Hakim menghadirkan saksi bernama Didin Sirodjudin, Distribution And Relation Manager, PT Tirta Investama produsen Aqua.

Hal itu terkait dengan adanya bukti komunikasi e-mail yang dibuat saksi, terkait adanya laporan dari Sulistiyo Pramono (Key Account Executive) dan informasi dari Ibu Erir. 

Dalam kesaksiannya, Didin Sirodjudin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan toko dari SO ke WS.

Namun dari bukti-bukti surat email tertulis bahwa Didin ikut berperan dalam penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.

Didin diketahui mem-forward email kepada Lutfi, atasannya yang dikirim dari Sulistiyo Pramono kepada dirinya pada tanggal 17 Mei 2016.

Mulanya email dari Sulistiyo Pramono tidak sampai karena alamat emailnya salah. Setelah berkomunikasi barulah dikirim ulang.

Setelah dikirim ulang inilah Didin lalu memforward kepada atasannya pada tanggal 24 Mei 2016.

Sidang dugaan Monopoli yang dilakukan oleh Aqua kembali digelar. Kali ini, KPPU menghadirkan saksi dari pihak Aqua yang diduga telah menurunkan status toko.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News