KPPU Ingatkan Pemilik SCTV Patuhi Aturan
Rabu, 06 Juli 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA- Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk untuk mematuhi berbagai produk undang-undang (UU), khususnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu terkait aksi bisnis PT EMTK yang juga pemilik SCTV dalam mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri. Ditambahkan, biasanya sebelum proses akuisi dilakukan ada dua cara atau model pelaporan yang diterima KPPU. Yaitu, perusahaan pengakuisisi berkonsultasi terlebih dahulu ke KPPU, apakah rencana akuisisi itu sudah sesuai dengan UU atau tidak. "KPPU pasti akan memberikan bantuan informasi, tetapi bantuan itu bukan sebuah keputusan," katanya.
Menurut Erwin, jika akuisi yang dilakukan EMTK terhadap Indosiar itu sampai melanggar UU maka hal itu sama saja membuat masalah baru. "KPPU tidak akan menoleransi pelanggaran Undang-undang. Jika akuisisi terhadap Indosiar terbukti melanggar. Ini penting untuk membenahi semua sistem di negara ini agar menjadi semakin baik," katanya di Jakarta, Rabu (6/7).
Erwin mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari staf komisi KPPU terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK, yang juga memiliki SCTV dan O Channel. "Biasanya, kalau ada laporan dari staf ke komisi KPPU, kami langsung membahasnya dan mengambil sikap terkait akuisisi sebuah perusahaan. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan itu," katanya.
Baca Juga: