KPPU Kaji Ekspansi Ritel Modern
Selasa, 24 April 2012 – 08:28 WIB
SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengkaji kegiatan ekspansi yang dilakukan oleh peritel modern di daerah. Apalagi, belum banyak daerah yang memiliki aturan terutama yang menyangkut tentang pendirian ritel modern. Untuk itu, mereka akan membentuk tim khusus.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah Surabaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dendy R Sutrisno mengatakan selama ini pendirian ritel modern hanya mengacu pada Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2007. Dimana belum mengatur secara khusus mengenai lokasi. "Dari informasi yang kami peroleh di Surabaya saja ada 300 mini market yang bermasalah perizinannya. Karena aturannya memperbolehkan mereka berdiri di tiap lini jalan," tuturnya, Senin (23/4).
Dia mengatakan, sampai sekarang belum banyak pemda yang memiliki peraturan daerah (perda) mengenai pendirian ritel modern. Memang, beberapa di antaranya sudah menyusun rancangan, seperti Surabaya, Sidoarjo dan Madiun. Akan tetapi rancangan itu tidak bisa diimplementasikan secara maksimal karena aturan mengenai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) belum siap.
"Syarat utama pendirian pasar modern sesuai dengan RTRW. Selain itu, persyaratan dam pak sosial dan ekonomi yang sekarang dikenal dengan persetujuan tetangga kanan, kiri maupun belakang," ucapnya.
SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengkaji kegiatan ekspansi yang dilakukan oleh peritel modern di daerah. Apalagi, belum banyak
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru