KPPU Keluarkan Peraturan Komisi Pasar Bersangkutan
Senin, 24 Agustus 2009 – 16:27 WIB
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyusun pedoman pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2009. Dikatakan, ada beberapa tujuan lainnya dari penyusunan Pedoman Pasar Bersangkutan. Antara lain, memberikan pengertian yang jelas, benar dan tepat tentang apa yang dimaksud dengan pasar bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memberikan dasar pemahaman dan arah yang jelas dalam pendefinisian pasar bersangkutan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga tidak menimbulkan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang diuraikan dalam Pedoman ini.
Menurut Direktur KPPU, Ahmad Junaidi pendefinisian pasar bersangkutan ini salah satu bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan, terutama menyangkut beberapa potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu. Hal ini dikarenakan dengan penentuan pasar bersangkutan, dapat diketahui tingkat konsentrasi pasar dan pangsa pasar para pelaku usahanya.
Baca Juga:
“Sebagai contoh, dalam pasar bersangkutan yang definisinya terlalu sempit, maka sangat mungkin pelaku usaha yang menguasai produk tertentu dinilai menjadi pemegang posisi dominan. Sebaliknya apabila definisi pasar produk tersebut definisinya terlalu luas, maka bisa jadi pelaku usaha tersebut tidak dinilai sebagai pemegang posisi dominan,” terang Junaidi, Senin (24/8).
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyusun pedoman pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan dalam
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali