KPPU Mengingatkan Agar Pemberian Izin Impor Bawang Putih Transparan

KPPU Mengingatkan Agar Pemberian Izin Impor Bawang Putih Transparan
Bawang putih. Foto: Kementan

Dari 10 perusahaan tersebut, menurut dia, tujuh perusahaan diduga merupakan perseroan yang baru terbentuk.

Untuk menghindari praduga, Mulyadi mendesak adanya keterbukaan agar profil perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan RIPH dapat diakses oleh publik.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka.

Prihasto juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir, meski tidak membeberkan perusahaan yang mendapatkan RIPH dengan kuota masing-masing.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menerbitkan izin impor untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Penerbitan izin impor ini dilakukan karena stok bawang putih di dalam negeri kian menipis, yakni 70.000 ton dan hanya mampu memenuhi kebutuhan sampai pertengahan Maret 2020. (antara/jpnn)

KPPU mengingatkan agar tidak ada diskriminasi dalam pemberian izin impor bawang putih, yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News