KPPU: Merger Flexi-Esia Berpotensi Monopoli
Selasa, 21 September 2010 – 01:41 WIB
KPPU dalam bekerja tidak hanya melihat dari sisi konsentrasi pasar saja, namun dilihat dari sisi kepentingan atau tujuan dari merger. "Kita lihat juga apakah ada efisiensi, apakah ada kepailitan," ujarnya.
Baca Juga:
Apabila, merger berdampak pada efisiensi yang berimbas pada tarif yang murah maka itu suatu hal yang positif. "Tetapi, jika kecenderungan dari pengusaan pasar atau monopoli justru cenderung berdampak pada eskalasi tarif (mahal) maka akan ditinjau," jelasnya.
Anggota Komisioner KPPU yang membidangi interdept Anna Maria Trianggraini mengatakan selama ini sesuai dengan ketentuan merger dua entitas bisnis wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika penggabungan itu mencapai aset Rp 2,5 triliun dengan omset Rp 5 triliun. "Kami yakin Flexi-Esia omzetnya di atas itu, kami punya keyakinan akan hal itu," katanya.
Anna juga mengatakan KPPU juga memiliki parameter yang disebut indeks konsentrasi pasar dengan batas diambang 1.800, yang menjadi dasar sebuah entitas bisnis menguasai pasar atau tidak (monopoli). Menurutnya, pra notifikasi sangat penting bagi pelaku usaha, karena jika pelaku usaha sudah melakukan konsultasi ke KPPU terlebih dahulu kemudian dinyatakan tak bermasalah, namun jika dikemudian hari ada penyalahgunaan atas posisi dominannya, maka KPPU tidak akan melakukan pembatalan merger.