KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut
Jumat, 29 Januari 2010 – 17:23 WIB
JAKARTA—Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk mencabut dan mengganti Kepmennakertrans No. KEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi TKI. Untuk itu, terang Junaidi, pihaknya telah mengirimkan surat saran dan pertimbangannya mengenai masalah tersebut. Isinya antara lain, menetapkan standar dan jenis pertanggungan yang dicakup oleh asuransi TKI namun tetap memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk melakukan inovasi dalam mengembangkan produk. Selain itu, membuka kesempatan bagi konsorsium lain untuk ikut berpartisipasi dalam industri yang bersangkutan sehingga tidak mematikan iklim persaingan antar perusahaan asuransi dan memperbaiki prosedur penunjukkan perusahaan asuransi. Harus pula diterapkan pelayanan satu pintu secara transparan dan non-diskriminatif berdasarkan kriteria dan persyaratan yang jelas agar penyelenggaraan asuransi TKI lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dikatakan, terkait asuransi TKI yang dikelola oleh 1 (satu) konsorsium yang diatur dalam Kepmennakertrans No. KEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi TKI, KPPU berpendapat bahwa pembentukan konsorsium merupakan praktek yang wajar sebagai bentuk penyebaran resiko bersama. Namun dengan Kepmen tersebut telah meniadakan persaingan.
Baca Juga:
“Akibat dari adanya kebijakan tersebut adalah tidak terdapat persaingan antarpelaku usaha asuransi, sehingga tidak ada suatu pilihan produk asuransi lain bagi konsumen (para TKI) melalui berbagai inovasi produk asuransi TKI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1).
Baca Juga:
JAKARTA—Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas