KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut
Jumat, 29 Januari 2010 – 17:23 WIB
Dengan adanya surat saran dan pertimbangan tersebut, Junaidi mengatakan bahwa pemerintah akan bersedia untuk menindaklanjuti. “Pemerintah sudah mengatakan bahwa berjanji akan menindaklanjuti saran ini dengan mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA—Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana