KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut

KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut
KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut
Dengan adanya surat saran dan pertimbangan tersebut, Junaidi mengatakan bahwa pemerintah akan bersedia untuk menindaklanjuti. “Pemerintah sudah mengatakan bahwa  berjanji akan menindaklanjuti saran ini dengan mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Korban Gempa Gratis Urus IMB

JAKARTA—Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News