KPPU Minta Chandra Asri-Tri Polyta Tunda Merger
Jumat, 01 Oktober 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar rencana merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPI) dan PT Chandra Asri (CA) ditunda dan dikonsultasikan ke KPPU. Tujuannya, untuk menghindari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Di antaranya, ketentuan yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam PP No. 57 Tahun 2010 disebutkan bahwa merger dan akuisisi yang menenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU.
Ketua KPPU, Tresna P. Soemardi, menyatakan, dalam konsultasi soal merger itu KPPU akan memberikan petunjuk agar tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Forum Konsultasi Merger dan akuisisi merupakan forum yang disediakan oleh KPPU untuk setiap rencana kegiatan merger dan akuisi" ungkap Tresna di dalam rilisnya kepada JPNN, Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Tresna menjelaskan, rencana merger ini akan menjadikan gabungan kedua perusahaan tersebut bakal menguasai pasar produk petrokimia di Indonesia. Karenanya, merger dua perusahan petrokimia tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: