KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan
Minggu, 28 Februari 2010 – 18:01 WIB
JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki selama ini. Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, keterbatasan kewenangan ini mengakibatkan upaya penegakan hukum persaingan menjadi kurang optimal.
Dia memberikan contoh, dalam proses penegakan hukum misalnya, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan yang dapat mengoptimalkan proses pengumpulan bukti-bukti pelanggaran hukum persaingan.
“Di beberapa negara, kewenangan penggeledahan menjadi sarana yang sangat efektif untuk mendapatkan bukti-bukti pelanggaran, terutama untuk kasus kartel yang di negara-negara tersebut diperlakukan sebagai perbuatan kriminal,” ujar Ahmad Junaidi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/2).
Selain itu, lanjut Junaidi, persoalan yang juga kerap kali muncul adalah terkait dengan jangka waktu penyelesaian perkara KPPU yang dirasakan sangat terbatas dan relatif sangat pendek. "Hal ini mengakibatkan, KPPU tidak cukup leluasa untuk menggali data dan informasi yang akan menjadi bukti-bukti pelanggaran hukum persaingan," ujar Junaidi.
JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki selama ini. Kepala Biro Humas KPPU Ahmad
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri