KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan
Minggu, 28 Februari 2010 – 18:01 WIB
Diakui, sebenarnya selama ini begitu banyak harapan yang muncul ke permukaan agar KPPU juga bisa menangani persoalan di luar tugas-tugas penanganan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Persoalan tersebut antara lain, menyangkut persaingan tidak tidak sehat, antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dalam berbagai sektor.
Baca Juga:
Maka dari itu, terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengharapkan agar kiranya perlu dipertimbangkan adanya tambahan kewenangan di KPPU dengan melihat kondisi lembaga persaingan di beberapa negara, terutama di Asia.
“Hal ini kan juga untuk menangani permasalahan unfair trade, persaingan tidak sebanding. Nantinya, kami juga mengharapkan agar perluasan kewenangan tersebut dapat didelegasikan melalui undang-undang yang mengatur hal tersebut,” imbuhnya. Junaidi sempat mencontohkan, lembaga persaingan Korea Selatan (Korean Fair Trade Commission) sebagai sebagai lembaga persaingan, juga melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh sekitar 12 undang-undang lainnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki selama ini. Kepala Biro Humas KPPU Ahmad
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang