KPPU minta Polisi Usut Damkar Balikpapan
Jumat, 17 Oktober 2008 – 22:52 WIB
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kejaksaan atau kepolisian Balikpapan untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada pelaksanaan tender pengadaan perlengkapan alat pemadam kebakaran di Balikpapan tahun anggaran 2007. Pihak yang diduga melakukan penyimpangan itu adalah, panitia tender di Pemkot Balikpapan dan CV Wijaya Kusuma yang berkantor di ruko Sentra Eropa Blok AA No 21 Kompleks Balikpapan Baru. Tak hanya itu, ditemukan bukti bahwa surat jaminan berupa bank garansi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim milik CV TPP diurus oleh orang yang sama yakni Syamsuddin Tamin, yang ternyata adalah Wakil Direktur CV WK. Tak heran, penawaran yang diajukan kedua CV ini akhirnya sama. Selama persidangan digelar sejak 12 Maret sampai 3 September 2008, majelis komisi sempat meminta CV WK dan TPP untuk memberikan klarifikasi tertulis maupun lisan, namun tak pernah digunakan. .
Rekomendasi yang dibacakan bergantian oleh majelis KPPU diketuai Anna Maria Tri Angraini dibantu anggota Syamsul Maarif, dan Tresna P Soemardi, Jumat (17/10), tertuang dalam putusan No 17/KPPU-L/2008. Menurut majelis komisi, terlapor I yakni CV Wijaya Kusuma (WK), terlapor II CV Tesa Prima Perkasa (TPP), dan terlapor III panitia tender, diduga telah melakukan persengkongkolan untuk mengatur agar pemenang tender didapat CV WK. Perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan KPPU, didapat fakta bahwa pemilik CV WK dan CV TPP --berkantor di ruko Balikpapan Baru Blok A No 17-- sebenarnya masih dalam satu kepemilikan. “Terdapat bukti bahwa Direktur CV WK memiliki hubungan dengan Direktur CV TPP. Baik dalam kepemilikan saham, pendirian perusahaan, dan hubungan jabatan sebagai Direkut CV TPP.” sebut Syamsul Maarif yang tak lama lagi akan diangkat sebagai hakim agung itu. Temuan ini diperkuat dengan adanya dokumen penawaran tender yang diajukan kedua CV ternyata memiliki kesalahan yang sama persis.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kejaksaan atau kepolisian Balikpapan untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak