KPPU minta Polisi Usut Damkar Balikpapan
Jumat, 17 Oktober 2008 – 22:52 WIB
Sedangkan panitia tender, terbukti sengaja memenangkan CV WK sebagai pemenang tender. Caranya dengan sengaja menetapkan harga penawaran sementara (HPS) jauh dari harga pasar sebenarnya sehingga merugikan negara. Untuk itu, majelis komisi meminta Pemkot Balikpapan agar melarang CV WK dan CV TPP mengikut tender di Balikpapan selama setahun. Sedangkan untuk menguatkan dugaan adanya kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disarankan agar melakukan audit terhadap proses tender. Walikota Balikpapan juga diminta memberikan sanksi administrasi kepada panitia tender.
Baca Juga:
Walikota Balikpapan Imdaad Hamid yang dihubungi lewat telepon dari Jakarta, tadi malam, mengaku belum mendapat laporan rinci soal putusan ini. Namun jika benar begitu, dia akan meminta Badan Pengawas Kota (Bawaskot) dan BPK untuk memeriksanya. Imdaad mengaku belum tahu siapa bawahannya yang kala itu ditunjuk sebagai panitia tender. “Kalau soal jatuhkan sanksi administrasi sih itu gampang. Tapi kan ada tahapannya dia itu salah atau tidak,” sebut Imdaad (pra)
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kejaksaan atau kepolisian Balikpapan untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan