KPPU Minta PP Merger dan Akuisisi
Rabu, 25 Maret 2009 – 16:28 WIB
JAKARTA-Sehubungan dengan maraknya kasus pelanggaran dan persaingan tidak sehat diantara pada pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah agar dibuatkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi . Dikatakan, saat ini pihaknya telah mendorong adanya amandemen UU No.5 tahun 1999 untuk memperkuat kewenangan, hukum acara serta posisi kelembagaan KPPU agar peran KPPU dan upaya pembentukan persaingan serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang lebih optimal.
Anggota KPPU, Benny Pasaribu Ph.D menjelaskan, saat ini KPPU hanya mengandalkan UU no.5 Tahun 1999 yang sudah 10 tahun berjalan nampaknya pelaksanaannya belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Baca Juga:
“Pelaksanaannya UU no.5 Tahun 1999 selama 10 tahun ini masih jauh dari harapan walaupun memang telah diperintahkan dengan tegas di dalam pasal 28-29. Tiadanya kewenangan penyitaan barang bukti merupakan salah satu hambatan pemeriksaan. Sehingga status kelembagaan KPPU dirasakan hingga saat ini belum kuat. KPK saja bisa memiliki wewenang penyitaan dan penyadapan. Mengapa KPPU tidak bisa memiliki kewenangan itu?” terang Benny, Rabu (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA-Sehubungan dengan maraknya kasus pelanggaran dan persaingan tidak sehat diantara pada pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah