KPPU Minta PP Merger dan Akuisisi
Rabu, 25 Maret 2009 – 16:28 WIB

KPPU Minta PP Merger dan Akuisisi
JAKARTA-Sehubungan dengan maraknya kasus pelanggaran dan persaingan tidak sehat diantara pada pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah agar dibuatkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi . Dikatakan, saat ini pihaknya telah mendorong adanya amandemen UU No.5 tahun 1999 untuk memperkuat kewenangan, hukum acara serta posisi kelembagaan KPPU agar peran KPPU dan upaya pembentukan persaingan serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang lebih optimal.
Anggota KPPU, Benny Pasaribu Ph.D menjelaskan, saat ini KPPU hanya mengandalkan UU no.5 Tahun 1999 yang sudah 10 tahun berjalan nampaknya pelaksanaannya belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Baca Juga:
“Pelaksanaannya UU no.5 Tahun 1999 selama 10 tahun ini masih jauh dari harapan walaupun memang telah diperintahkan dengan tegas di dalam pasal 28-29. Tiadanya kewenangan penyitaan barang bukti merupakan salah satu hambatan pemeriksaan. Sehingga status kelembagaan KPPU dirasakan hingga saat ini belum kuat. KPK saja bisa memiliki wewenang penyitaan dan penyadapan. Mengapa KPPU tidak bisa memiliki kewenangan itu?” terang Benny, Rabu (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA-Sehubungan dengan maraknya kasus pelanggaran dan persaingan tidak sehat diantara pada pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi