KPPU Nilai Akuisisi Indosiar
Selasa, 22 Maret 2011 – 07:38 WIB
Dikatakan Anna, penilaian yang dimaksud terkait dampak persaingan usaha tidak sehat dan monopoli perusahaan penyiaran. Apabila terdapat dampak yang demikian, maka aksi korporasi yang dilakukan EMTK itu dapat menjadi perkara yang perlu diperiksa lebih jauh oleh KPPU. ”Dari situ kita nantinya akan melakukan semacam penilaian. Kalau saya tidak tahu ya berkas itu sudah diterima atau belum,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, ketentuan dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbeda dengan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Pelanggaran terhadap kepemilikan silang dari segi hukum persaingan usaha harus dikaji terlebih dahulu dampaknya.
”Di sini terjadi semacam kepemilikan silang begitu ya. UU Persaingan Usaha memang melihat kepemilikan silang tidak semata-mata per sae rule, artinya dia menguasai dua atau lebih perusahaan penyiaran sekaligus. Itu tidak langsung dinyatakan ilegal. Mungkin ini yang membedakan antara rezim persaingan dan rezim penyiaran,” ungkapnya. (lum)
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penilaian terhadap akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi