KPPU Nyatakan Saksi Distributor Aqua Tak Miliki Substansi
Jumat, 06 Oktober 2017 – 22:00 WIB

Sidang dugaan monopoli Aqua melawan Le Minerale di kantor KPPU.
Hal itu menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.(mg7/jpnn)
Baca Juga:
Investigator KPPU memyatakan bahwa saksi distributor Aqua tidak memiliki substansi dengan masalah sebenarnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- KPPU Pantau Kenaikan Harga Bawang Putih
- Program 3 Juta Rumah Maruarar Sirait Disorot, Pengadaan Bahan Baku Diawasi
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia