KPPU Optimis Menang di Kasasi
Terkait Putusan PN Jaksel Atas Vonis Kasus Carrefour
Rabu, 24 Februari 2010 – 18:16 WIB
Ketika ditanya mengenai adanya isu intervensi dalam putusan banding atas Carefour yang juga sempat dipertanyakan oleh anggota Komisi VI DPR RI hari ini, Tresna hanya melempar tawa kecilnya. “Pertemuan Presiden dengan Carrefour tidak usah dipertanyakan dan dikaitkan dengan masalah ini. Hal ini juga sudah kami terangkan kepada Komisi VI tadi. Intinya, kita kan tidak mengintervensi pemerintah. Maka itu sebaliknya, kami harapkan juga bahwa pemerintah jangan mengintervensi kami,” candanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pada 4 November tahun lalu KPPU memutuskan bahwa Carrefour Indonesia telah terbukti melakukan monopoli usaha terkait akuisisi atas PT Alfa Retalindo Tbk. Karenanya, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar atas Carrefour.
Tak puas dengan putusan KPPU, Carrefour mengajukan banding ke PN Jaksel. Sepekan lalu, PN Jaksel mengabulkan upaya banding yang ditempuh Carrefour Indonesia karena dianggap tidak terbukti melanggar UU Persaingan Usaha. Atas putusan itu, KPPU berniat mengajukan kasasi ke MA.(cha/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi meyakini bahwa upaya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations