KPPU Optimis Putusannya Dikuatkan PN
Rabu, 16 Desember 2009 – 23:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa optimis jika putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat atas Akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia, bakal dikuatkan oleh Pengadilan Negeri. "Jika pihak PN menguatkan putusan KPPU, tentunya didasarkan pada bukti struktur, perilaku dan dampak," terang Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi, di Jakarta, Rabu (16/12).
Salah satu bukti struktur yang dimiliki KPPU, yakni dalam Pasar Upstream Carrefour atau pasar pasokan barang di hypermarket dan supermarket, serta pasar jasa retail hypermarket dan supermarket di seluruh wilayah Indonesia, di mana akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo menjadi 57,99 persen. Artinya, jika dibandingkan dengan tujuh pelaku usaha hypermarket dan supermarket, pangsa pasar upstream carrefour telah memenuhi persyaratan struktur lebih dari 50 persen, sebagaimana disyaratkan dalam kriteria monopoli pasal 17 tentang monopoli dan posisi dominan dalam pasal 25 UU No.5/1999.
Sementara untuk bukti perilaku, menurut Ahmad, Carrefour terbukti memiliki perilaku unilateral dengan market power yang dimilikinya sebagai bentuk upaya mengekploitasi surplus dari para pemasoknya. "Contohnya, Carrefour menerapkan besaran trading terms pada para pemasok Alfa. Selain itu, Carrefour juga memperhitungkan jenis trading terms additional conditional rebate, baik kepada pemasok Carrefour dan Alfa, berdasarkan total penjualan Carrefour dan Alfa," jelas Junaidi.
Selanjutnya, salah satu bukti dampak yang juga dipaparkan oleh KPPU, yakni Carrefour belum sepenuhnya mentaati peraturan yang ada, di mana format trading term dan besaran yang diberlakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Bahkan di dalam negosiasi pemasok dan Carrefour, seringkali pemasok dalam posisi lemah. Pemasok mendapat ancaman untuk mengangkut barang pasokannya apabila tidak menyetujui tawaran Carrefour, serta adanya pemaksaan jual rugi," imbuh Ahmad.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa optimis jika putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran
BERITA TERKAIT
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Platinum di Ajang SNI Award 2024
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan