KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi
Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:16 WIB
Dalam kasus ini, PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Jlo/jpnn)
Sidang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dengan PT Tirta Investama (Aqua) masih
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Aqua Berangkatkan 30 Marbut Masjid Umrah
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Apresiasi Peran Ibu, Le Minerale Luncurkan Kampanye #YangTerbaik
- Mineral Esensial Saat Lari Bisa Bantu Minimalisir Heatstroke
- Kunjungi Pabrik AQUA, Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Pemanfaatan Material Daur Ulang
- Aqua dan DMI Teken MoU Tingkatkan Kemitraan Strategis