KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi
Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:16 WIB

KPPU
Dalam kasus ini, PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Jlo/jpnn)
Sidang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dengan PT Tirta Investama (Aqua) masih
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- Ikut Merasakan Mudik Gratis, Warga Doakan Aqua Makin Sukses
- Aqua & Ahmad Luthfi Lepas 14.374 Pemudik dalam Program Mudik Gratis
- Rayakan Ramadan, AQUA Jalin Kemitraan Bersama DMI Jateng