KPPU Persilakan Airline Banding
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:49 WIB
JAKARTA- Desakan Komisi V DPR RI agar KPPU meninjau kembali sanksi pada sembilan maskapai penerbangan terkait pemberlakuan fuel surcharge, tidak bisa dipenuhi lembaga pengawas tersebut. Menurut Ketua KPPU Trisna Sumardi, keputusan bernomor 25/KPPU-I/2009 yang menghukum sembilan maskapai penerbangan untuk mengganti uang fuel surcharge yang sebelumnya dibebankan kepada penumpang itu sudah final.
Kesembilan maskapai penerbangan masing-masing Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara, Mandala Airlines, Trans Express, Lion Air, Wings Air, Batavia Air, dan Kartika Airline diwajibkan membayar denda dan ganti rugi terkait pemberlakuan fuel surcharge.
Baca Juga:
"KPPU tidak bisa mengubah putusan perkara, namun ini bukan harga mati," kata Trisna di Jakarta, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Bagi sembilan perusahaan penerbangan yang merasa tidak puas dengan sanksi tersebut, dia menyarankan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Apabila putusan KPPU ini masih dimenangkan lagi, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
JAKARTA- Desakan Komisi V DPR RI agar KPPU meninjau kembali sanksi pada sembilan maskapai penerbangan terkait pemberlakuan fuel surcharge, tidak
BERITA TERKAIT
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini