KPPU Persilakan Airline Banding
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:49 WIB

KPPU Persilakan Airline Banding
JAKARTA- Desakan Komisi V DPR RI agar KPPU meninjau kembali sanksi pada sembilan maskapai penerbangan terkait pemberlakuan fuel surcharge, tidak bisa dipenuhi lembaga pengawas tersebut. Menurut Ketua KPPU Trisna Sumardi, keputusan bernomor 25/KPPU-I/2009 yang menghukum sembilan maskapai penerbangan untuk mengganti uang fuel surcharge yang sebelumnya dibebankan kepada penumpang itu sudah final.
Kesembilan maskapai penerbangan masing-masing Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara, Mandala Airlines, Trans Express, Lion Air, Wings Air, Batavia Air, dan Kartika Airline diwajibkan membayar denda dan ganti rugi terkait pemberlakuan fuel surcharge.
Baca Juga:
"KPPU tidak bisa mengubah putusan perkara, namun ini bukan harga mati," kata Trisna di Jakarta, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Bagi sembilan perusahaan penerbangan yang merasa tidak puas dengan sanksi tersebut, dia menyarankan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Apabila putusan KPPU ini masih dimenangkan lagi, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
JAKARTA- Desakan Komisi V DPR RI agar KPPU meninjau kembali sanksi pada sembilan maskapai penerbangan terkait pemberlakuan fuel surcharge, tidak
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta