KPPU Persoalkan Kanal 3G
Kamis, 29 September 2011 – 14:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti awal terkait dugaan monopoli dalam pembagian dan penataan spektrum 3G di pita 2,1 Ghz yang melibatkan operator dan regulator telekomunikasi. Selain itu, lanjutnya, penataan spektrum 3G juga berpotensi menabrak Pasal 25 yang menyebutkan pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi serta menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan.
"Kami sedang melakukan investigasi dan setelah menyelesaikan penyelidikan awal, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait," kata Komisioner KPPU Tresna P. Soemardi di Jakarta.
Dia mengaku penyelidikan yang dilakukan KPPU itu bermula dari dugaan kuat terjadinya pelanggaran UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Anti Monopoli (UU No 5 tahun 1999) dalam pembagian kanal 3G. "Pasal 17 UU Anti Monopoli menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli," kata Tresna.
Baca Juga: