KPPU Persoalkan Kanal 3G
Kamis, 29 September 2011 – 14:28 WIB
Diketahui, Undang-Undang Anti Monopoli memberikan ancaman serius bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 25, yakni mulai denda antara Rp25-Rp100 miliar atau pidana penjara 6 bulan hingga pencabutan izin dan penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian pihak lain. Oleh karena itu, tegasnya, proses pembagian kanal ini harus sangat jelas dan matang untuk menghindari praktik monopoli dan agar para investor mendapat bagian secara adil.
Baca Juga:
Sampai saat ini terdapat dua pelaku usaha yang tidak kunjung mendapat kanal kedua untuk jaringan 3G. Salah satu penyebab terganjalnya proses pemberian kanal tersebut adalah keengganan Telkomsel untuk memindah kanalnya agar bisa digunakan operator selular lain sehingga tercipta pembagian kanal yang efisien.
Sebelumnya, dalam proses penataan kanal 3G ini PT XL Axiata Tbk juga diminta memindahkan salah satu kanalnya dan telah melaksanakannya secara cepat dan tanpa masalah. Tetapi, Telkomsel enggan menjalankannya dengan alasan akan memakan biaya dan jumlah pelanggan yang telah besar.
Menurut Tresna, selain hal-hal yang berbau praktik monopoli, dia juga mengimbau Menkominfo untuk bekerja cepat dalam menyelesaikan pembagian kanal 3G karena persoalan tersebut akan berkaitan dengan RUU Konfergensi teknologi, yang tidak hanya membahas ranah pembagian kanal 3G, melainkan seluruh jaringan komunikasi.
Apalagi, tambah Tresna, sekarang yang berbau teknologi internet berkembang pesat, "Lihat saja sekarang sudah banyak yang menggunakan koneksi internet, seperti radio streaming, smart television, lalu ada 4G, dan lain-lain," katanya. (vit)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti awal terkait dugaan monopoli dalam pembagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi