KPPU Punya Jurus bikin Kartel Jera
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf meminta agar hukuman denda bagi pelaku kartel diperberat dari sekitar Rp 25 miliar menjadi minimal Rp 1 triliun.
"Kalau dendanya paling tinggi hanya sekitar Rp 25 miliar, ini tentu tidak ada artinya dibanding dengan keuntungan para kartel. Minimal hukuman denda kartel Rp 1 triliun," kata Syarkawi, saat diskusi 'Menghukum Kartel Melalui Revisi UU Persaingan Usaha', di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/9).
Contohnya lanjut Syarkawi, praktik kartel garam bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 triliun untuk sekali impor. "Kalau dendanya hanya Rp 25 miliar, tidak ada artinya," tegas Syarkawi.
Kalau hukuman denda kartel Rp 1 triliun, menurut Syarkawi pelaku menjadi jera. "Kalau perlu, bawa pelaku kartel ke ranah hukum pidana sebagaimana yang diterapkan di Jepang. Caranya revisi UU Persaingan Usaha," usulnya.
Menurut Syarkawi, bila UU Persaingan Usuha direvisi, harus diperkuat kewenangannya. "Jangan KPK terus yang diperkuat. KPPU ini juga penting untuk diperkuat karena KPPU bertugas mengamankan uang rakyat dari pemaksaan pelaku kartel untuk membeli komoditasnya di atas harga kewajaran," pintanya.
Tapi kenyataannya ujar Syarkawi, KPPU cenderung dibiarkan lemah. "Padahal karena ulah kartel ini, kerugian rakyat jauh lebih besar dibanding uang negara yang dikorupsi," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf meminta agar hukuman denda bagi pelaku kartel diperberat dari sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru