KPPU Putuskan Kartel Fuel Surcharge
Selasa, 04 Mei 2010 – 00:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan kartel fuel surcharge yang dilakukan beberapa maskapai penerbangan. ’’KPPU telah selesai menangani perkara No.25/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 21 Undang-undang No.5/1999 terkait penetapan harga fuel surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik,’’ ujar Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi di Jakarta.
Perkara tersebut ditangani majelis komisi yang terdiri dari A.M. Tri Anggraini sebagai ketua majelis komisi, serta Benny Pasaribu dan Nawir Messi, yang masing-masing bertugas sebagai anggota komisi. Selain putusan dugaan kartel fuel surcharge, sambungnya, hari ini KPPU usaha ini juga akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara No.24/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 4, pasal 5, dan pasal 11, dalam industri minyak goreng sawit di Indonesia.
Baca Juga:
Perkara dugaan kartel minyak goreng tersebut, lanjutnya, ditangani oleh tim majelis komisi yang terdiri dari Dedie S. Martadisastra sebagai ketua majelis, serta Yoyo Arifardhani dan Didik Akhmadi sebagai anggota. (dew)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan kartel fuel surcharge yang dilakukan beberapa
Redaktur & Reporter : Auri Jaya