KPPU : RI Bukan Pasar Bebas

KPPU : RI Bukan Pasar Bebas
KPPU : RI Bukan Pasar Bebas
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung sepenuhnya penerapan syarat perdagangan (trading term) dalam industri ritel yang dikeluarkan Menteri Perdagangan. Sebab, perdagangan tidak bisa diserahkan sepenuhnya terhadap mekanisme pasar.

   

“Aturan itu sudah tepat untuk memperhatikan begitu besarnya proses eksploitasi terhadap pemasok oleh peritel modern, “ ujar Ketua KPPU, Benny Pasaribu di gedung KPPU kemarin. Menurut dia, upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi eksploitasi itu adalah dengan membatasi jenis dan besaran syarat perdagangan yang diberlakukan.

    

Mengenai penolakan pelaku usaha atas syarat perdagangan itu, Benny menolak anggapan bahwa Kepmen tersebut telah mencabut kebebasan berkontrak antara pemasok dengan peritel. Menurut dia, harus diingat bahwa Indonesia bukanlah penganut pasar bebas yang sebebas-bebasnya, dimana doktrin ini harus pula memperhatikan doktrin yang lain. “Yaitu perjanjian harus memperhatikan Undang-Undang, kepentingan umum dan kesusiilaan,” tukasnya.

    

Dengan kata lain, pemerintah dapat melakukan intervensi apabila melihat mekanisme pasar justru bergerak liar dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dia mencontohkan, di Perancis, trading term dibatasi maksimal 20 persen dari harga jual produk (Dutreil Law). “Dengan model ini, efisiensi yang dihasilkan produsen sebagian besar akan dinikmati konsumen. Sementara gerak peritel juga akan terbatas pada batas atas trading term,” terangnya.

    

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung sepenuhnya penerapan syarat perdagangan (trading term) dalam industri ritel yang dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News