KPPU Segera Berlakukan Pedoman Larangan Kartel
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:33 WIB
KPPU Segera Berlakukan Pedoman Larangan Kartel
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya telah selesai menyusun draft pedoman pasal 11 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dijelaskannya, Pasal 11 yang intinya mengenai "kartel" tersebut, mengatur agar pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
"Pengertian kartel dalam pedoman ini adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya, sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa, untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar," ungkap Junaidi, dalam rilisnya kepada JPNN, Selasa (23/3).
Baca Juga:
Dilihat dari perumusan Pasal 11 yang menganut rule of reason, terang Junaidi pula, maka dapat ditafsirkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, harus diperiksa alasan-alasan pelaku usaha (yang bersangkutan) dan terlebih dahulu dibuktikan telah terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (di sana). "Dengan kata lain, dalam memeriksa dugaan adanya kartel, akan dilihat alasan-alasan dari para pelaku usaha yang melakukan perbuatan kartel tersebut, dan akibat dari perjanjian tersebut terhadap persaingan usaha," imbuhnya.
Dengan demikian, jelas Junaidi lagi, maka sangat diperlukan adanya pengkajian yang mendalam mengenai alasan kesepakatan para pelaku usaha dimaksud, dibandingkan dengan kerugian ataupun hal-hal negatif kartel bagi persaingan usaha. Sekadar diketahui, draft ini menekankan pada penjelasan tentang rangkaian pembuktian dalam perkara kartel, yang meliputi aspek struktural, perilaku dan dampak. Oleh karena itu, pedoman ini mengatur pula tentang indikator awal identifikasi kartel yang dapat terjadi melalui faktor struktural dan faktor perilaku. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya telah selesai menyusun draft pedoman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital