KPPU Segera Panggil 12 Maskapai
Kasus Dugaan Kartel Fuel Surcharge
Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sedikitnya 12 maskapai atau perusahaan penerbangan Indonesia terkait dugaan penetapan harga fuel surcharge (biaya komponen bahan bakar untuk tiket pesawat). Komisioner KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar mengatakan, pemanggilan itu terkait dugaan adanya penerapan sistem kartel pada penetapan fuel surcharge. "Nantinya, kami akan melakukan pemanggilan secara bergilir untuk pemeriksaan tahap awal," paparnya.
"Minggu depan, kita panggil. Kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 15 September 2009," ujar Ramadhan, Kamis (8/10).
Baca Juga:
Menurutnya, KPPU selalu melakukan monitoring atas hal tersebut. Adapun 12 maskapai yang akan dipanggil antara lain PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Lion Mentari Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Kartika Airlines, PT Linus Airways, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Trigana Air Services.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sedikitnya 12 maskapai atau perusahaan penerbangan Indonesia terkait dugaan penetapan
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?