KPPU Segera Panggil 12 Maskapai
Kasus Dugaan Kartel Fuel Surcharge
Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sedikitnya 12 maskapai atau perusahaan penerbangan Indonesia terkait dugaan penetapan harga fuel surcharge (biaya komponen bahan bakar untuk tiket pesawat). Komisioner KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar mengatakan, pemanggilan itu terkait dugaan adanya penerapan sistem kartel pada penetapan fuel surcharge. "Nantinya, kami akan melakukan pemanggilan secara bergilir untuk pemeriksaan tahap awal," paparnya.
"Minggu depan, kita panggil. Kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 15 September 2009," ujar Ramadhan, Kamis (8/10).
Baca Juga:
Menurutnya, KPPU selalu melakukan monitoring atas hal tersebut. Adapun 12 maskapai yang akan dipanggil antara lain PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Lion Mentari Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Kartika Airlines, PT Linus Airways, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Trigana Air Services.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sedikitnya 12 maskapai atau perusahaan penerbangan Indonesia terkait dugaan penetapan
BERITA TERKAIT
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan