KPPU Segera Panggil 12 Maskapai
Kasus Dugaan Kartel Fuel Surcharge
Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:02 WIB
Ramadhan menerangkan, saat ini hampir seluruh perusahaan penerbangan yang beroperasi di Indonesia terkena masalah tersebut, kecuali PT Air Asia Indonesia yang tidak menerapkan fuel surcharge. Dia juga mengatakan, setelah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut pihaknya akan melanjutkan untuk memanggil pihak pemerintah, yakni Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamil, disusul dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA).
Baca Juga:
Langkah pemanggilan ini dilakukan karena KPPU menemukan indikasi telah terjadinya ketidakseimbangan antara besaran fuel charge yang diberlakukan maskapai dengan besaran harga avtur yang berlaku. "Seharusnya sesuai latar belakang pengenaan fuel surcharge untuk menutupi avtur, sehingga ketika avtur turun maka fuel surcharge juga mengalami penurunan. Tapi sementara ini yang terjadi adalah trend kenaikan dalam biaya fuel surcharge," imbuhnya.
Mengenai kasus kartel ini, lanjut dia, diduga telah menyalahi pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya KPPU meminta pengkajian fuel charge yang selama ini dikenakan maskapai penerbangan yang dianggap hanya menguntungkan maskapai dan merugikan konsumen. (cha/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sedikitnya 12 maskapai atau perusahaan penerbangan Indonesia terkait dugaan penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana